Alasan
Perintah Menutup Aurat
Fitnah syahwat yang paling berat di alam ini adalah fitnah wanita, karena itu
fitnah ini disebutkan pertama kali mengawali fitnah-fitnah syahwat lainnya
sebagaimana firman Allah swt ;
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء
وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ
الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Artinya : “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis
emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).” (QS. Al imron : 14)
Untuk itu Allah swt memerintahkan para wanita menutupi seluruh tubuhnya yang
merupakan perhiasannya kecuali yang biasa ditampakkan dengan mengenakan jilbab
dan kerudung hingga ke dada, sebagaimana firman-Nya :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’
(QS. An Nuur : 31)
Dengan ditutupinya seluruh perhiasan seorang wanita maka akan mempersempit
ruang bagi lawan jenisnya untuk mengarahkan pandangannya kepada perhiasannya
atau bahkan menikmatinya dengan pandangan yang tidak wajar dan pandangan
seperti ini adalah jalan menuju perzinahan bahkan ia sendiri sudah disebut
dengan zina mata, sebagaimana hadits dari Abu Hurairoh ra dari Nabi saw
bersabda,”Telah dituliskan terhadap anak Adam bagiannya dari zina dan bukan
mustahil ia akan tertimpa olehnya. Zina mata adalah pandangan, zina kedua
telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah
memegang, zina kaki adalah melangkah dan hati memiliki kecenderungan serta
harapan yang kemudian dituruti atau diingkari oleh kemaluan.” (HR. Muslim)
Hikmah lain dari perintah menutup aurat ini adalah sebagai ciri khas dan
identitas seorang wanita muslimah dibandingkan dengan wanita-wanita non muslim,
sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ
أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59)
Batasa Aurat Wanita
Tentang batasan aurat bagi seorang wanita ini, Sayyid Sabiq mengatakan bahwa
seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua
telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya.”(QS. An Nuur : 31)
maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua
telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu
Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.
Dari Aisyah ra bahwasanya Nabi saw bersabda,”Allah tidak menerima sholat
perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan memakai telekung.”
(HR. Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah kecuali Nasai.
Sementara Ibnu Khuzaimah dan Hakim menyatakan sebagai hadits shahih, sedangkan
Tirmidzi menyatakannya sebagai hadits hasan)
Dari Ummu Salamah bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi saw,”Bolehkan wanita
mengerjakan shalat dengan memakai baju kurung dan telekung, tanpa kain atau
sarung? ‘ Beliau saw menjawab,’(Boleh), apabila baju kurungnya lebar dan
panjang menutup kedua tumitnya.” (HR. Abu Daud dan para imam menshahihkannya
sebagai hadits mauquf)
Dari Aisyah ra bahwa ia pernah ditanya,”Berapa macamkah pakaian yang harus
dipakai wanita yang hendak shalat?’ jawabnya,’Tanyakanlah kepada Ali bin Abi
Thalib, kemudian datanglah kepadaku dan beritahukan jawabannya kepadaku!’ Orang
itu pun mendatangi Ali dan menanyakan hal itu kepadanya. Ali berkata,’Memakai
telekung dan baju dalam,’ kemudian orang itu kembali menjumpai Aisyah dan
menceritakan jawaban Ali kepadanya. Lantas Aisyah berkata,’Itulah jawaban yang
benar.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemah juz I hal 179 – 180)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar